Rabu, 01 Januari 2014

Larangan Aparatur Sipil Negara - UU ASN



LARANGAN untuk Aparatur Sipil Negara
Pasal 113
Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN.
Pasal 114
Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan calon Pegawai ASN dilarang menerima pemberian atau janji dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN.
Pasal 115
Setiap orang dilarang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 116
Setiap orang dilarang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota KASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam seleksi pengisian pejabat Eksekutif Senior.
Pasal 117
Anggota KASN atau panitia seleksi penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dilarang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 118
Setiap orang dilarang bertindak sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

 
Theme by Custom