Download UU Aparatur Sipil Negara
Berikut Link Download UU Aparatur Sipil Negara, UU ASN, UU no 5 tahun 2014
> UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA <
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah seluruh barang dan peralatan yang dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu. Pengelolaan aset KKKS ini melibatkan banyak pihak terkait di dalam pelaksanaannya, diantaranya pihak KKKS, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Direktorat Jenderal Minyak dan dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumbmaka akan diterbitkan Surat Persetujuan Penghapusan. Standard Operating Prosedure (SOP) mengenai waktu penyelesaian persetujuan penghapusan adalah 30 hari yang juga berlaku untuk penghapusan yang ditindaklanjuti dengan penjualan, hibah, maupun pemusnahan/force majeur. Berdasarkan data hasil rekapitulasi persetujuan/penolakan terkait pengelolaan aset BMN yang berasal dari KKKS tahun 2011 dan 2012, jumlah surat usulan penghapusan dari KESDM yang diterima pada tahun 2011 sebanyak 74 berkas yang 60 berkas diantaranya telah diterbitkan persetujuan yang keseluruhan nilai perolehan dan nilai wajarnya masing-masing sebesar Rp181.219.951.651,97 dan Rp36.142.086.327,00. Dari 60 berkas tersebut, terdapat 2 usulan yang memerlukan persetujuan dari Presiden karena memiliki nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00. Usulan penghapusan dengan tindak lanjut berupa penjualan secara lelang merupakan yang paling banyak jumlahnya dibanding tindak lanjut lainnya, yakni sebanyak 50 berkas dari 74 berkas usulan masuk pada tahun 2011. Dari 50 berkas usulan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang tersebut, 45 diantaranya telah diberi persetujuan pada tahun 2011 dan 5 berkas berikutnya diberi persetujuan pada tahun 2012. er Daya Mineral, dan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap KKKS adalah penghapusan atas barang milik negara yang didahului dengan usulan penghapusan dari pengguna barang. Download UU ASN Di antara usulan penghapusan tersebut ada yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, DPR, maupun Presiden tergantung besarnya nilai BMN itu. Usulan tersebut diajukan oleh pengguna barang dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengelola barang, yaitu Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Panjangnya proses penghapusan tersebut karena melibatkan banyak pihak terkait, maka terkadang dalam pemberian persetujuan penghapusan tersebut ada yang cepat maupun lambat memperoleh persetujuan penghapusan oleh pengelola barang. Hal itu juga dapat berdampak pada penambahan biaya pemeliharaan dan pengamanan aset eks KKKS. Kendala terkait pemberian persetujuan penghapusan itu diantaranya mengenai dokumen kelengkapan penghapusan, ketidakcocokan antara dokumen dengan kondisi fisik barang yang ada, serta tindak lanjut dari penghapusan tersebut, baik berupa pemusnahan, penjualan, tukar menukar, maupun hibah. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk mengetahui secara mendalam mengenai persetujuan penghapusan aset eks KKKS, UU Aparatur Sipil Negara permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh dalam pelaksaanaannya, serta menemukan alternatif penyelesaian masalahnya yang disajikan dalam bentuk sebuah Laporan Praktik Kerja Lapangan dengan judul: “TINJAUAN ATAS PERSETUJUAN PENGHAPUSAN ASET EKS KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PADA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN 2011”. B. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan ini adalah: 1. Memenuhi salah satu syarat dinyatakan lulus dari Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. 2. Membandingkan antara teori yan
Berikut Link Download UU Aparatur Sipil Negara, UU ASN, UU no 5 tahun 2014
> UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA <
Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah seluruh barang dan peralatan yang dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam kegiatan usaha hulu. Pengelolaan aset KKKS ini melibatkan banyak pihak terkait di dalam pelaksanaannya, diantaranya pihak KKKS, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Direktorat Jenderal Minyak dan dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumbmaka akan diterbitkan Surat Persetujuan Penghapusan. Standard Operating Prosedure (SOP) mengenai waktu penyelesaian persetujuan penghapusan adalah 30 hari yang juga berlaku untuk penghapusan yang ditindaklanjuti dengan penjualan, hibah, maupun pemusnahan/force majeur. Berdasarkan data hasil rekapitulasi persetujuan/penolakan terkait pengelolaan aset BMN yang berasal dari KKKS tahun 2011 dan 2012, jumlah surat usulan penghapusan dari KESDM yang diterima pada tahun 2011 sebanyak 74 berkas yang 60 berkas diantaranya telah diterbitkan persetujuan yang keseluruhan nilai perolehan dan nilai wajarnya masing-masing sebesar Rp181.219.951.651,97 dan Rp36.142.086.327,00. Dari 60 berkas tersebut, terdapat 2 usulan yang memerlukan persetujuan dari Presiden karena memiliki nilai perolehan di atas Rp10.000.000.000,00. Usulan penghapusan dengan tindak lanjut berupa penjualan secara lelang merupakan yang paling banyak jumlahnya dibanding tindak lanjut lainnya, yakni sebanyak 50 berkas dari 74 berkas usulan masuk pada tahun 2011. Dari 50 berkas usulan dengan tindak lanjut penjualan secara lelang tersebut, 45 diantaranya telah diberi persetujuan pada tahun 2011 dan 5 berkas berikutnya diberi persetujuan pada tahun 2012. er Daya Mineral, dan Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing. Salah satu bentuk pengelolaan terhadap KKKS adalah penghapusan atas barang milik negara yang didahului dengan usulan penghapusan dari pengguna barang. Download UU ASN Di antara usulan penghapusan tersebut ada yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, DPR, maupun Presiden tergantung besarnya nilai BMN itu. Usulan tersebut diajukan oleh pengguna barang dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengelola barang, yaitu Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Panjangnya proses penghapusan tersebut karena melibatkan banyak pihak terkait, maka terkadang dalam pemberian persetujuan penghapusan tersebut ada yang cepat maupun lambat memperoleh persetujuan penghapusan oleh pengelola barang. Hal itu juga dapat berdampak pada penambahan biaya pemeliharaan dan pengamanan aset eks KKKS. Kendala terkait pemberian persetujuan penghapusan itu diantaranya mengenai dokumen kelengkapan penghapusan, ketidakcocokan antara dokumen dengan kondisi fisik barang yang ada, serta tindak lanjut dari penghapusan tersebut, baik berupa pemusnahan, penjualan, tukar menukar, maupun hibah. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk mengetahui secara mendalam mengenai persetujuan penghapusan aset eks KKKS, UU Aparatur Sipil Negara permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh dalam pelaksaanaannya, serta menemukan alternatif penyelesaian masalahnya yang disajikan dalam bentuk sebuah Laporan Praktik Kerja Lapangan dengan judul: “TINJAUAN ATAS PERSETUJUAN PENGHAPUSAN ASET EKS KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA PADA KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TAHUN 2011”. B. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan ini adalah: 1. Memenuhi salah satu syarat dinyatakan lulus dari Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. 2. Membandingkan antara teori yan