LARANGAN untuk Aparatur Sipil Negara
Pasal 113
Setiap orang dilarang memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai ASN atau panitia seleksi penerimaan
calon Pegawai ASN agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan
dengan kewajibannya dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN.
Pasal 114
Pegawai ASN atau panitia seleksi
penerimaan calon Pegawai ASN dilarang menerima pemberian atau janji dalam
seleksi penerimaan calon Pegawai ASN.
Pasal 115
Setiap orang dilarang bertindak
sebagai perantara dalam seleksi penerimaan calon Pegawai ASN secara melawan
hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Pasal 116
Setiap orang dilarang memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada anggota KASN agar berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam seleksi pengisian pejabat Eksekutif Senior.
Pasal 117
Anggota KASN atau panitia seleksi
penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dilarang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan
kekuasaannya agar seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
sendiri.
Pasal 118
Setiap orang dilarang bertindak sebagai
perantara dalam seleksi penerimaan calon pejabat Eksekutif Senior dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar