ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI
DASAR,DAN KODE ETIK Aparatur Sipil Negara
Pasal 2
Penyelenggaraan manajemen ASN
dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. non-diskriminasi;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
Pasal 3
ASN sebagai profesi berlandaskan
pada prinsip:
a. nilai dasar;
b. kode etik;
c. komitmen, integritas moral,
dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
Pasal 4
Nilai dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh nilai-nilai
dalam ideologi negara Pancasila;
b. setia dan mempertahankan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menjalankan tugas secara
profesional dan tidak berpihak;
d. membuat keputusan berdasarkan
prinsip keahlian;
e. menciptakan lingkungan kerja
yang non-diskriminatif;
f. memelihara dan menjunjung
tinggi standar etika yang luhur;
g. mempertanggungjawabkan
tindakan dan kinerjanya kepada publik;
h. memiliki kemampuan dalam
melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
i. memberikan layanan kepada
publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil
guna, dan santun;
j. mengutamakan kepemimpinan
berkualitas tinggi;
k. menghargai komunikasi,
konsultasi, dan kerjasama;
l. mengutamakan pencapaian hasil
dan mendorong kinerja pegawai;
m. mendorong kesetaraan dalam
pekerjaan; dan
n. meningkatkan efektivitas
sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Pasal 5
(1) Kode etik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.