Senin, 30 Desember 2013

ASN - ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK



ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK Aparatur Sipil Negara
Pasal 2
Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. non-diskriminasi;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.

Pasal 3
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
a. nilai dasar;
b. kode etik;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.


Pasal 4
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
d. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
e. menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
f. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
g. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
h. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
i. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
j. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
k. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
l. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
m. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
n. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Pasal 5
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

Minggu, 29 Desember 2013

PENYELESAIAN SENGKETA ASN - Aparatur Sipil Negara



PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 112
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif dan Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang Berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang menghukum.
(4) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Badan Pertimbangan AparaturSipil Negara.
33
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA



SISTEM INFORMASI APARATUR SIPILNEGARA
Pasal 110
(1) Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
(2) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar berbagai Instansi.
(3) Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
(4) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Pasal 111
(1) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN.
(2) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. data riwayat hidup;
b. riwayat pendidikan formal dan non formal;
c. riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e. riwayat pengalaman berorganisasi;
f. riwayat gaji;
g. riwayat pendidikan dan latihan;
h. daftar penilaian pekerjaan; dan
i. surat keputusan.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

ORGANISASI - UU Aparatur Sipil Negara



ORGANISASI dalam UU ASN
Pasal 109
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan anggota Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk menyampaikan aspirasinya.
32
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Menteri.

ASN - PENCALONAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN NEGARA



PENCALONAN DAN PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN NEGARA
Pasal 104
Pegawai ASN dapat mencalonkan diri untuk jabatan negara.
31
Pasal 105
Jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat;
c. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
g. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
j. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Pasal 106
(1) Pegawai ASN dari PNS yang diangkat pada jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k diberhentikan sementara dari jabatan yang didudukinya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
(2) Pegawai ASN dari PNS yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pegawai ASN dari PNS yang terpilih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, dan huruf m, tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.
Pasal 107
Pejabat eksekutif senior berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat menduduki jabatan eksekutif senior, jabatan administrasi atau jabatan fungsional.
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai ASN yang menduduki jabatan negara diatur dengan Peraturan Menteri.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

 
Theme by Custom