KELEMBAGAAN dalam UU ASN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
(1) Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan
manajemen Aparatur Sipil Negara.
(2) Untuk melakukan pembinaan
profesi dan Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan
dan manajemen ASN kepada:
10
a. Menteri, berkaitan dengan
kewenangan perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;
b. KASN, berkaitan dengan
kewenangan perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan
pelaksanaannya pada Instansi dan Perwakilan;
c. LAN, berkaitan dengan
kewenangan penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan
d. BKN, berkaitan dengan
kewenangan pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum
calon Pegawai ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan
dan pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan
fungsional analis kepegawaian.
Pasal 24
Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a berwenang menetapkan kebijakan pendayagunaan
Pegawai ASN sebagai berikut:
a. menetapkan analisis keperluan
Pegawai ASN untuk semua Instansi dan Perwakilan;
b. menetapkan klasifikasi jabatan
Pegawai ASN;
c. menetapkan skala penggajian
dan tunjangan Pegawai ASN;
d. menetapkan sistem pensiun
Pegawai ASN;
e. melakukan pemindahan Pegawai
ASN antarjabatan, antardaerah, dan antar-Instansi;
f. memberhentikan sementara
Pegawai ASN yang diangkat sebagai Pejabat Negara dari status kepegawaiannya;
g. mengaktifkan status
kepegawaian Pegawai ASN yang telah menyelesaikan tugas sebagai Pejabat Negara;
h. mengangkat kembali Pegawai ASN
yang telah menyelesaikan masa bakti sebagai Pejabat Negara pada jabatan ASN;
i. menindak Pejabat yang
Berwenang atas penyimpangan terhadap tata cara manajemen Pegawai ASN yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan
j. mengoordinasi pelaksanaan
tugas BKN dan LAN.
Bagian Kedua
KASN
Paragraf 1
Sifat
Pasal 25
KASN merupakan lembaga negara
yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
11
Paragraf 2
Tujuan
Pasal 26
KASN bertujuan:
a. meningkatkan kekuatan dan
kemampuan ASN dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melaksanakan tugas
pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan negara;
b. menjamin agar ASN bebas dari
campur tangan politik;
c. mendorong penyelenggaraan
negara dan pemerintahan negara yang efektif, efisien, jujur, terbuka, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. menciptakan sistem kepegawaian
sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. membangun ASN yang
profesional, berkemampuan tinggi, berdedikasi, dan terdepan dalam manajemen
kebijakan publik;
f. mewujudkan negara hukum yang
demokratis, adil, dan sejahtera; dan
g. melakukan pembinaan Pejabat
Eksekutif Senior.
Paragraf 3
Kedudukan
Pasal 27
KASN berkedudukan di ibukota
negara.
Paragraf 4
Fungsi
Pasal 28
KASN berfungsi menetapkan
peraturan mengenai profesi ASN dan mengawasi pelaksanaan regulasi tersebut oleh
Instansi dan Perwakilan.
Paragraf 5
Tugas
Pasal 29
KASN bertugas:
a. mempromosikan nilai-nilai
dasar dan kode etik ASN;
b. mengevaluasi pelaksanaan
nilai-nilai dasar ASN oleh Instansi dan Perwakilan;
c. menyusun pedoman analisis
keperluan pegawai;
d. memberikan pertimbangan kepada
Menteri dalam penetapan kebutuhan pegawai;
e. mengusulkan calon Pejabat
Eksekutif Senior terpilih pada Instansi dan Perwakilan kepada Presiden untuk
ditetapkan;
f. menyusun, meninjau ulang, dan
mengevaluasi kebijakan dan kinerja ASN pada Instansi dan Perwakilan;
12
g. mengevaluasi sistem dan mekanisme
kerja Instansi dan Perwakilan untuk menjamin pelaksanaan peraturan
perundang-undangan mengenai disiplin ASN; dan
h. melakukan tugas lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Wewenang
Pasal 30
KASN berwenang:
a. menetapkan peraturan mengenai
kebijakan pembinaan profesi ASN;
b. melakukan pengawasan
pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN;
c. melakukan penyelidikan
terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
d. melakukan manajemen
kepegawaian Pejabat Eksekutif Senior;
e. menerima pengaduan atau
masukan dari kepala daerah mengenai kinerja Pejabat yang Berwenang;
f. melakukan mediasi antara
kepala daerah dengan Pejabat yang Berwenang di daerah; dan
g. melakukan penggantian Pejabat
yang Berwenang pada Instansi daerah apabila diperlukan.
Pasal 31
KASN melaporkan pelaksanaan
fungsi, tugas, dan wewenangnya termasuk yang terkait dengan kebijakan dan
kinerja ASN pada setiap akhir tahun kepada Presiden.
Paragraf 7
Susunan
Pasal 32
(1) KASN terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap
anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua
merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Ketua KASN
berhalangan, Wakil Ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang Ketua KASN.
Pasal 33
(1) KASN dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya dibantu oleh asisten KASN.
(2) Asisten KASN diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua KASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas dan
tanggung jawab asisten KASN diatur dengan Peraturan KASN.
13
Pasal 34
(1) KASN dibantu oleh sebuah
sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul KASN.
(3) Syarat dan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal KASN dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung
jawab Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Presiden.
Paragraf 8
Keanggotaan
Pasal 35
(1) Anggota KASN terdiri dari
unsur sebagai berikut:
a. wakil pemerintah sebanyak 1
(satu) orang;
b. akademisi sebanyak 2 (dua)
orang;
c. tokoh masyarakat sebanyak 1
(satu) orang;
d. wakil organisasi ASN sebanyak
1 (satu) orang; dan
e. wakil daerah sebanyak 2 (dua)
orang.
(2) Anggota KASN harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berusia sekurang-kurangnya 40
(empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya berusia 60 (enam puluh) tahun;
d. tidak menjadi anggota partai
politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. memiliki kemampuan,
pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen ASN;
g. berpendidikan paling rendah
pascasarjana (strata dua) di bidang administrasi negara, manajemen publik, ilmu
hukum, dan/atau ilmu pemerintahan; dan
h. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun.
Paragraf 9
Seleksi Anggota KASN
Pasal 36
(1) Anggota KASN diseleksi dan
diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh
Menteri.
(2) Tim seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Menteri.
(3) Anggota tim seleksi harus
memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang ASN.
(4) Tim seleksi menyampaikan 7
(tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden.
14
Paragraf 10
Pengangkatan dan pemberhentian
Pasal 37
(1) Presiden menetapkan Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh
tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4).
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota KASN berhenti atau
diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya, apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak sehat jasmani atau
rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
d. dihukum penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun; atau
e. menjadi anggota partai politik
dan/atau menduduki jabatan negara.
Pasal 38
(1) Anggota KASN yang berhenti
pada masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) digantikan
oleh calon anggota yang diusulkan oleh tim seleksi.
(2) Tim seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri.
(3) Tim seleksi mengusulkan calon
anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan unsur
keanggotaan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) kepada Presiden.
(4) Presiden mengesahkan anggota
pengganti yang diusulkan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Masa tugas anggota pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meneruskan sisa masa kerja anggota yang
berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
LAN
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi
Pasal 39
LAN bertugas:
a. pengkajian dan penyusunan
kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara;
b. pengkajian kinerja kelembagaan
dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan
peningkatan kualitas sumber daya aparatur;
15
c. pengkajian dan pengembangan
manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
d. penelitian dan pengembangan
administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara;
e. pembinaan dan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan aparatur negara;
f. koordinasi kegiatan fungsional
dalam pelaksanaan tugas LAN;
g. fasilitasi dan pembinaan
terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara; dan
h. penyelenggaraan pembinaan dan
pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan,
organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum,
persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 40
LAN berfungsi:
a. penyusunan rencana program
nasional di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di
bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; dan
c. penetapan sistem informasi di
bidangnya.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 41
LAN berkedudukan di ibukota
negara.
Paragraf 3
Kewenangan
Pasal 42
LAN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 berwenang:
a. melakukan kegiatan pengkajian;
b. merencanakan dan
menyelenggarakan pembinaan pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan
kapasitas ASN;
c. menyelenggarakan lembaga
pendidikan Aparatur Sipil Negara;
d. perumusan dan pelaksanaan
kebijakan tertentu di bidang administrasi negara; dan
e. penyusunan standar dan pedoman
penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan fungsional dan
penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya.
Bagian Keempat
BKN
Paragraf 1
Tugas dan Fungsi
16
Pasal 43
BKN bertugas:
a. membantu Presiden dalam
penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya sumber
daya manusia Aparatur Negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral
tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan;
dan
b. menyimpanan informasi yang
telah dimutakhirkan oleh Instansi dan Perwakilan serta bertanggung jawab atas
pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 44
BKN berfungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis
pengembangan kepegawaian negara;
b. perencanaan pengembangan
kepegawaian negara;
c. penyusunan kebijakan
penggajian dan penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil;
d. penyusunan norma dan standar
baik teknis maupun profesional bagi jabatan negeri;
e. penyediaan calon pejabat
struktural dan fungsional tertentu bagi semua instansi pemerintah termasuk
untuk Daerah Otonom;
f. pengawasan dan pengendalian
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sumber daya manusia Aparatur Negara;
g. penyiapan penyusunan peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian;
h. pembangunan dan pengembangan
sistem informasi kepegawaian negara, pengelolaan dan pengolahan data dan
penyajian informasi yang mendukung pengembangan sumber daya manusia Aparatur
Negara;
i. penyelenggaraan administrasi
sumber daya manusia Aparatur Pemerintah yang meliputi pemberian pertimbangan,
persetujuan dan/atau penetapan mutasi kepegawaian dan pensiun;
j. perumusan, pelaksanaan dan
koordinasi sistem pengawasan kepegawaian yang efektif dan efisien berdasarkan
prinsip akuntabilitas;
k. pemberian bimbingan teknsi
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada instansi
pemerintah;
l. koordinasi penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidang kepegawaian dengan instansi pemerintah; dan
m. penyelenggaraan administrasi
kepegawaian pajabat negara dan mantanpejabat negara.
Paragraf 2
Kedudukan
Pasal 45
BKN berkedudukan di ibukota
negara.
17
Paragraf 3
Kewenangan
Pasal 46
BKN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 berwenang:
a. menyelenggarakan pembinaan dan
manajemen kepegawaian ASN;
b. menyusun materi seleksi umum
calon Pegawai ASN;
c. menyelenggarakan Pusat
Penilaian Kinerja Pegawai ASN;
d. pembinaan pendidikan
fungsional analis kepegawaian; dan
e. memelihara dan mengembangkan Sistem Informasi
Pegawai ASN melalui pengumpulan data dan pencatatan informasi Pegawai ASN,
pemberian informasi data Pegawai ASN, dan penataan administrasi Pegawai ASN.UU Aparatur Sipil Negara
0 komentar:
Posting Komentar