JABATAN Aparatur Sipil Negara
Bagian kesatu
Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Eksekutif Senior.
Bagian Kedua
Jabatan Administrasi
Pasal 14
(1) Jabatan Administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
a. jabatan pelaksana;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan administrator.
(2) Ketentuan mengenai
klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertanggung jawab melaksanakan
kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Jabatan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengawasi
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(3) Jabatan administrator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertanggung jawab memimpin
pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan
pembangunan.
Pasal 16
(1) Setiap jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang
dibutuhkan.
(2) Penetapan kompetensi yang
dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
7
Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional
Pasal 17
(1) Jabatan Fungsional dalam ASN
terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(2) Jabatan fungsional keahlian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
(3) Jabatan fungsional
keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pemula;
b. terampil; dan
c. mahir.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Jabatan Eksekutif Senior
Pasal 18
(1) Jabatan Eksekutif Senior
terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan
pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Jabatan Eksekutif Senior
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan mendorong setiap
Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
a. kepeloporan dalam bidang:
1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi
kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.
b. mengembangkan kerjasama dengan
Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan
nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
(3) Setiap Jabatan Eksekutif
Senior ditetapkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain
yang dibutuhkan.
(4) Penetapan kompetensi,
kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Pejabat yang menduduki
Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas gaji,
tunjangan, dan jaminan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut
mengenai gaji, tunjangan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.
8
Pasal 19
(1) Pengisian Jabatan Eksekutif
Senior pada jabatan struktural tertinggi kementerian, kesekretariatan lembaga
negara, lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan
dilakukan melalui promosi dari PNS yang berasal dari seluruh Instansi dan
Perwakilan.
(2) Pengisian Jabatan Eksekutif
Senior, khusus pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non
kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dapat berasal dari Non PNS yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pengisian Pejabat Eksekutif
Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KASN.
(4) Pejabat yang Berwenang atau
pimpinan Instansi dan Perwakilan mengajukan permintaan pengisian jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengajukan kompetensi dan kualifikasi
serta jabatan yang lowong kepada KASN.
(5) KASN mengumumkan lowongan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke seluruh Instansi dan Perwakilan
disertai dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
(6) Calon Pejabat Eksekutif
Senior yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan berhak mengajukan lamaran kepada KASN.
(7) KASN melakukan seleksi untuk
memilih 1 (satu) orang calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(8) Sebelum menduduki jabatannya, calon Pejabat
Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengucapkan sumpah/janji di
hadapan pimpinan Instansi atau Perwakilan.AUU Aparatur Sipil Negara
0 komentar:
Posting Komentar