Minggu, 29 Desember 2013

JABATAN ASN - UU Aparatur Sipil Negara

UU ASN

Bagian kesatu
Umum
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri dari:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Eksekutif Senior.
Bagian Kedua
Jabatan Administrasi
Pasal 14
(1) Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari:
a. jabatan pelaksana;
b. jabatan pengawas; dan
c. jabatan administrator.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi Jabatan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
(3) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.
Pasal 16
(1) Setiap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Penetapan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
7
Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional
Pasal 17
(1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya, dan
d. ahli utama.
(3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pemula;
b. terampil; dan
c. mahir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Jabatan Eksekutif Senior
Pasal 18
(1) Jabatan Eksekutif Senior terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memimpin dan mendorong setiap Pegawai ASN pada Instansi dan Perwakilan melalui:
a. kepeloporan dalam bidang:
1. keahlian profesional;
2. analisis dan rekomendasi kebijakan; dan
3. kepemimpinan manajemen.
b. mengembangkan kerjasama dengan Instansi lain; dan
c. keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.
(3) Setiap Jabatan Eksekutif Senior ditetapkan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
(4) Penetapan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Pejabat yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak atas gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
8
Pasal 19
(1) Pengisian Jabatan Eksekutif Senior pada jabatan struktural tertinggi kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dilakukan melalui promosi dari PNS yang berasal dari seluruh Instansi dan Perwakilan.
(2) Pengisian Jabatan Eksekutif Senior, khusus pada jabatan struktural tertinggi lembaga pemerintah non kementerian, staf ahli, dan analis kebijakan dapat berasal dari Non PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pengisian Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KASN.
(4) Pejabat yang Berwenang atau pimpinan Instansi dan Perwakilan mengajukan permintaan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mengajukan kompetensi dan kualifikasi serta jabatan yang lowong kepada KASN.
(5) KASN mengumumkan lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke seluruh Instansi dan Perwakilan disertai dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
(6) Calon Pejabat Eksekutif Senior yang memenuhi kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan berhak mengajukan lamaran kepada KASN.
(7) KASN melakukan seleksi untuk memilih 1 (satu) orang calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(8) Sebelum menduduki jabatannya, calon Pejabat Eksekutif Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengucapkan sumpah/janji di hadapan pimpinan Instansi atau Perwakilan.
AUU Aparatur Sipil Negara

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara


 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom