#Masih RUU
KETENTUAN UMUM - UU ASN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. UU Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh
pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
5. Manajemen ASN adalah
pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki
nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Sistem Informasi ASN adalah
rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara
sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
7. Jabatan Eksekutif Senior
adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
8. Aparatur Eksekutif Senior
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi
secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat
oleh Presiden
9. Jabatan Administrasi adalah
sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan
pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
10. Pegawai Jabatan Administrasi
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan
perwakilan.
11. Jabatan Fungsional adalah
sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan
pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pegawai Jabatan Fungsional
adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan
perwakilan.
13. Pejabat yang Berwenang adalah
pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
14. Instansi adalah instansi
pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah
kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga
negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
16. Instansi Daerah adalah
perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah.
3
17. Perwakilan adalah perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik
Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia,
Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
18. Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19. Komisi Aparatur Sipil Negara
yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari
intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai
profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Lembaga Administrasi Negara
yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan
berdasarkan Undang-Undang ini.
21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang
ini. Aparatur Sipil Negara
0 komentar:
Posting Komentar