Minggu, 29 Desember 2013

Ketentuan Umum UU ASN Aparatur Sipil Negara



#Masih RUU
KETENTUAN UMUM - UU ASN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. UU Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
3
17. Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
18. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
Aparatur Sipil Negara

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom