PENCALONAN DAN PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM
JABATAN NEGARA
Pasal 104
Pegawai ASN dapat mencalonkan
diri untuk jabatan negara.
31
Pasal 105
Jabatan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 adalah:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat;
c. Ketua, Wakil ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Mahkamah Konstitusi;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum;
g. Ketua, Wakil Ketua, Ketua
Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
pada semua Badan Peradilan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Yudisial;
j. Menteri dan jabatan yang
setingkat Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lainnya yang
ditentukan oleh Undang-undang.
Pasal 106
(1) Pegawai ASN dari PNS yang
diangkat pada jabatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf f,
huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k diberhentikan sementara dari
jabatan yang didudukinya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.
(2) Pegawai ASN dari PNS yang
tidak menjabat lagi pada jabatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diaktifkan kembali sebagai PNS.
(3) Pegawai ASN dari PNS yang
terpilih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf l, dan huruf m, tidak dapat diaktifkan kembali
sebagai PNS.
Pasal 107
Pejabat eksekutif senior
berstatus Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjabat lagi pada jabatan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat menduduki jabatan eksekutif
senior, jabatan administrasi atau jabatan fungsional.
Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai ASN yang
menduduki jabatan negara diatur dengan Peraturan Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar