Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah.
Bagian Kedua
Status
Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan
memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2) Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang
diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua
belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
5
Bagian Ketiga
Kedudukan Aparatur Sipil Negara
Pasal 8
(1) Pegawai ASN berkedudukan di
pusat, daerah, dan perwakilan luar negeri.
(2) Pegawai ASN yang bekerja pada
Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan merupakan satu kesatuan ASN.
Pasal 9
(1) Pegawai ASN melaksanakan
kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi dan Perwakilan.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari
pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
0 komentar:
Posting Komentar