HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Paragraf 1
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20
Pegawai negeri sipil berhak
memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan
kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung
jawabnya;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. biaya perawatan;
e. tunjangan bagi yang menderita
cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas
kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun;
f. uang duka; dan
g. pensiun bagi yang telah
mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Paragraf 2
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Pasal 21
(1) Pegawai Tidak Tetap
Pemerintah berhak memperoleh:
a. honorarium yang adil dan layak
sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan kompetensi;
e. biaya kesehatan; dan
f. uang duka.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 22
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa;
c. menaati semua ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas kedinasan
yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan
tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan
keteladanan dalam sikap, perilaku, tindakan, dan ucapan kepada setiap orang
baik di dalam maupun di luar kedinasan; dan
f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.Aparatur Sipil Negara
0 komentar:
Posting Komentar