Senin, 30 Desember 2013

ASN - ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK



ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK Aparatur Sipil Negara
Pasal 2
Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. non-diskriminasi;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.

Pasal 3
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
a. nilai dasar;
b. kode etik;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.


Pasal 4
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
d. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
e. menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
f. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
g. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
h. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
i. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
j. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
k. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
l. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
m. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
n. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.

Pasal 5
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom