Jumat, 27 Desember 2013

FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN Aparatur Sipil Negara

UU Aparatur Sipil Negara

FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat bangsa.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 11
Pegawai Aparatur Sipil Negara bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Negara;
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Peran
Pasal 12
Pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
UU ASN

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Nice...
Semoga PNS selalu menunjukkan kinerja terbaiknya kpd Indonesia

Posting Komentar

 
Theme by Custom