FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai:
a. pelaksana kebijakan publik;
b. pelayan publik; dan
c. perekat bangsa.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 11
Pegawai Aparatur Sipil Negara bertugas:
a. melaksanakan kebijakan publik
yang dibuat oleh Pejabat Negara;
b. memberikan pelayanan publik
yang profesional dan berkualitas; dan
c. mempererat persatuan dan
kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Ketiga
Peran
Pasal 12
Pegawai ASN berperan mewujudkan
tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas
dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
UU ASN
UU ASN
1 komentar:
Nice...
Semoga PNS selalu menunjukkan kinerja terbaiknya kpd Indonesia
Posting Komentar