Rabu, 25 Desember 2013

HAK DAN KEWAJIBAN Aparatur Sipil Negara-ASN

UU ASN
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Paragraf 1
Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20
Pegawai negeri sipil berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan kesejahteraan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. cuti;
c. pengembangan kompetensi;
d. biaya perawatan;
e. tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan sebagai akibat menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun;
f. uang duka; dan
g. pensiun bagi yang telah mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Paragraf 2
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah
Pasal 21
(1) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan kompetensi;
e. biaya kesehatan; dan
f. uang duka.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 22
Pegawai ASN wajib:
a. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, tindakan, dan ucapan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan; dan
f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparatur Sipil Negara

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom