Sabtu, 28 Desember 2013

ASN - JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

UU Aparatur Sipil Negara
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Bagian Kedua
Status
Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
5
Bagian Ketiga
Pasal 8
(1) Pegawai ASN berkedudukan di pusat, daerah, dan perwakilan luar negeri.
(2) Pegawai ASN yang bekerja pada Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan Perwakilan merupakan satu kesatuan ASN.
Pasal 9
(1) Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi dan Perwakilan.
(2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom