Minggu, 29 Desember 2013

SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA



SISTEM INFORMASI APARATUR SIPILNEGARA
Pasal 110
(1) Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
(2) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar berbagai Instansi.
(3) Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
(4) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.
Pasal 111
(1) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) memuat seluruh informasi dan data Pegawai ASN.
(2) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. data riwayat hidup;
b. riwayat pendidikan formal dan non formal;
c. riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e. riwayat pengalaman berorganisasi;
f. riwayat gaji;
g. riwayat pendidikan dan latihan;
h. daftar penilaian pekerjaan; dan
i. surat keputusan.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom