SISTEM INFORMASI APARATUR SIPILNEGARA
Pasal 110
(1) Untuk menjamin efisiensi,
efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen ASN diperlukan
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.
(2) Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara nasional
dan terintegrasi antar berbagai Instansi.
(3) Untuk menjamin keterpaduan
dan akurasi data dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memutakhirkan data secara berkala dan
menyampaikannya kepada BKN.
(4) Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan
teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki
sistem keamanan yang dipercaya.
Pasal 111
(1) Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) memuat seluruh
informasi dan data Pegawai ASN.
(2) Data Pegawai ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. data riwayat hidup;
b. riwayat pendidikan formal dan
non formal;
c. riwayat jabatan dan
kepangkatan;
d. riwayat penghargaan, tanda
jasa, atau tanda kehormatan;
e. riwayat pengalaman
berorganisasi;
f. riwayat gaji;
g. riwayat pendidikan dan
latihan;
h. daftar penilaian pekerjaan;
dan
i. surat keputusan.
0 komentar:
Posting Komentar