KETENTUAN PENUTUP UU ASN
Pasal 125
Ketentuan mengenai pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku bagi pegawai ASN yang diangkat
sejak 1 Januari 2013.
Pasal 126
Tim Seleksi menyampaikan 7
(tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 127
Sistem Informasi Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal 111 dilaksanakan secara
nasional paling lambat tahun 2012.
Pasal 128
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 129
Pada saat Undang-Undang ini
berlaku, Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut
sebagai Pegawai ASN.
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 131
Ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap
kode etik bagi Jabatan Fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 132
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
36
Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 133
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian
harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 134
Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
0 komentar:
Posting Komentar