Minggu, 22 Desember 2013

KETENTUAN PENUTUP UU ASN



KETENTUAN PENUTUP UU ASN
Pasal 125
Ketentuan mengenai pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 berlaku bagi pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013.
Pasal 126
Tim Seleksi menyampaikan 7 (tujuh) orang anggota KASN terpilih kepada Presiden untuk ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 127
Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal 111 dilaksanakan secara nasional paling lambat tahun 2012.
Pasal 128
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 129
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 131
Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik dan penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik bagi Jabatan Fungsional tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 132
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
36
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 133
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 134
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom