Minggu, 29 Desember 2013

PENYELESAIAN SENGKETA ASN - Aparatur Sipil Negara



PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 112
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif dan Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang Berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang menghukum.
(4) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Badan Pertimbangan AparaturSipil Negara.
33
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selengkapnya> UU Aparatur Sipil Negara

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom