PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 112
(1) Sengketa Pegawai ASN
diselesaikan melalui upaya administratif dan Peradilan Tata Usaha Negara.
(2) Upaya administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding
administratif.
(3) Keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan Pejabat yang
Berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan
kepada Pejabat yang Berwenang menghukum.
(4) Banding administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Badan Pertimbangan AparaturSipil Negara.
33
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya
administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar