ORGANISASI dalam UU ASN
Pasal 109
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan anggota
Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk
menyampaikan aspirasinya.
32
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai organisasi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar