Minggu, 29 Desember 2013

ORGANISASI - UU Aparatur Sipil Negara



ORGANISASI dalam UU ASN
Pasal 109
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan anggota Korps Pegawai ASN Republik Indonesia yang bersifat non kedinasan untuk menyampaikan aspirasinya.
32
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Menteri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Theme by Custom